Sabtu, 30 Maret 2013



SEJARAH DAN PEMIKIRAN ALI ABDUL RAZIQ

BAB I
PENDAHULUAN

         A.    Latar Belakang Masalah
Pembahasan mengenai agama tidak akan pernah selesai dalam masalah negara, karena negara dan agama adalah dua hal yang sangat berhubungan dalam kehidupan manusia. Terkadang negara memberi kebebasan dalam memeluk keyakinan beragama sesuai dengan kehendak individu, ada kalanya negara tidak memberi peluang sama sekali atau bahkan tidak memasukkan unsur-unsur agama dalam sistem pemerintahan.
Pemahaman sederhana tentang negara ialah; suatu organisai dimana sekelompok orang menempatinya serta ada batas-batas wilayah tertentu (teritorial) dengan mengakui adanya pemerintahan yang tertib dan terjamin keselamatannya serta adanya seorang peminpin. (Wiryono, 1989: 2). Konsep seperti ini tidak membahas apakah negara dan agama itu berhubungan ataukah tidak, namun lebih memandang dari segi kemasyarakatan saja.
Islam sebagaimana yang pernah dipimpin oleh Rasulullah (sebagai kepala negara) terkadang dipandang sebagai sebuah konsep dalam kenegaraan yang harus diikuti oleh negara-negara islam. Ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Tidak ada mekanisme politik standar yang berlaku bagi pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Masing-masing terpilih melalui mekanisme politik yang berbeda. Pemerintahan-pemerintahan selanjutnya bahkan menjadi sangat lain, karena yang ada hanyalah pemerintahan berdasarkan garis keturunan.
Sekh Ali Abd al-Raziq (1888-1966) muncul dan terkenal pada saat dunia Islam dikejutkan oleh tindakan Mustafa Kemal tentang penghapusan pranata khilafah (1924) yang sudah berjalan kurang lebih tiga belas abad. Hal itu terjadi karena negara yang bersistem khalifah, yang masih mengikuti sistem pemerintahan islam pada masa Rasulullah tidak bisa berkembang efektif. Peran terpenting dalam kehidupan Ali Abd al-Raziq adalah ketika ia mengemukakan teori baru mengenai negara dalam Islam yang berlandaskan sistem khilafah.
Maka dari itu pemakalah tertarik untuk menggali lebih jauh tentang pemikiran Ali Abdul Raziq tentang negara dan agama yang menjadi pententangan banyak pemikir pembaharu islam.

BAB II
PEMBAHASAN

         A.    Biografi dan Sejarah Pemikiran Ali Abdul Raziq
Ali Abd Al-Raziq nama lengkapmya syeikh Ali Abd Al-Raziq salah satu seorang keluarga yang terkenal yang berdiam di as’Said yang termasuk wilayah Al-Mania, suatu keluarga hartawan dengan tanah-tanah pertanian yang luas atau meminjam istilah yang berlaku sekarang ini, keluarga feodal ayahnya yang bernama Hasan Pasha atau Abdul Raziq Pasha Sr, adalah seorang pembesar yang terpandang di daerah pinggiran dan Ali Abd Raziq di lahir di pedalaman propinsi Menia pada tahun 1888 ia keluarga feodal yang aktif dalam kegiatan politik. ayah yang berkicinpung dalam dunia politik bahkan ia pernah menjadi wakil ketua Partai Rakyat (Hizbu al- Ummah) pada tahun 1907. Setelah revolusi tahun 1919, Al-Asharar Al-Dusturiyah, partai ini adalah partai kelanjutan Hizbu Al-Ashrar al Ummah yang mempunyai dukungan yang rapat dengan Inggris. Pendiri partai ini antara lain ialah Hassan Ali Abd al Raziq saudara Ali Syaikh Abd al Raziq.
Pendidikan Ali Abd al Raziq menganut pendidikan Abduh meskipun ia tidak sempat belajar banyak secara langsung darinya, oleh karena pada Abduh wafat pada tahun 1905, saat itu Ali baru berusia tujuh belas tahun kemudian dia belajar di Al-Azhar pada umur masih amat muda sepuluh tahun ia mempelajari hukum pada Seyikh Ahmmad Abu Thatwah, sahabat Abduh, Khatwah sebagai Iman Abduh adalah murid Jamal al Din Al-Afgani, Ali selama satu tahun atau dua tahun mengikuti perkuliahan di al janni‘ah Al-Mishiyyah, itulah Prof Santillana yang memberikan perkuliahan sejarah filsafat setelah Ali Abd al Raziq memperoleh izasah Aumyyah dari Al Azhar tahun 1911 ia mulai mengajar di universitas tapi itu tak lama pada bagian kedua tahun 1912 ia berangkat ke Inggris untuk belajar di unversitas Oxford, disitu ia banyak mempelajari ilmu ekonomi dan politik juga banyak membaca dan mempelajari ide- ide Barat sehingga pikiran dia banyak terpengaruh oleh pikiran Barat.
Ketika dunia islam dikejutkan dengan tindakan Mustafa Kemal dengan mempersiapkan muktamar khalifah yang diadakan pada tahun 1926 dan menyiapkan negara denga lebih memperhatikan kepentingan nasionalnya dalam menghadapi kelihaian politik penjajah. Karena itu muncullah ide baru pemikiran Ali Abdl Raziq yang dianggap radikal dan dianggap berseberangan dengan pendapat para ulama’. Bagi Al-Azhar selaku penyelenggara muktamar hal itu dirasakan sebagai dari dalam karena Ali Abdul Raziq termasuk anggota korps ulama’ Al-Azhar. Karena itu tidak herak jika mejelis ulama’ besar Al-Azhar dibawah pimpinan syeh Al-Azhar Muhammad Abi Al-Fadl dengan dua puluh empat anggota korps ulama’ Al-Azhar secara ijma’ menyetujui keputusan pemecatan Ali Abdul Raziq dari korps ulama’ Al-Azhar dan dari semu jabatannya.
Ali Abdul Raziq mempunyai pemikiran yang ditantang banyak kalangan, terutama para pemikir pembaharu islam. Pemikirannya tertuang dalam sebuah buku berjudul Al-Islam Wa Ushulul Al-Hukum yang diterbitkan pada tahun 1925. Pemikirannya yang tertuang dalam buku tersebut adalah tentang sekularisme, yaitu memisahkan antara agama dan negara. Dia berpendapat bahwa agama tidak ada kaitannya sama sekali denga negara.
Pada massa itu pertumbuhan dan pemikiran Ali Abd al Raziq terpengaruh oleh anggota keluarganya yang mempunyai hubungan erat dengan orang inggris, dan pokok pemikiran yang ada kaitannya dengan keadaan pada waktu itu dan situasi politik Ali Abd al Raziq, bahwa pada waktu itu kondisi politiknya sangat genting, terjadinya perang dunia I yang di kumandangkan pada bulan juli 1914 yang kemudian yang di ikuti oleh revolusi Turki yang saat itu merupakan negara kehalifahan yang menyatakan perang kenegara Inggris akhir oktober tahun 1914 dan tampa alasan yang yang di benarkan oleh undang-undang inggris lalu menduduki Mesir, dan pada saat itu sesuai dengan undang-undang internasional merupakan bagian kekhalifahan Turki Usmani yakni negara kekhalifahan Islam dan merupakan ikatan keagamaan yang historis. Bangsa Mesir mengakui kekuasaan politik dan sepiritual khalifah Turki yang mengakui kekuatan khalifah yaitu kekuasaan umat Islam yang berpusat di Istambul. Dan ketika perang Turki dan Inggris pecah maka pusat pemerintahan Inggris pindah ke negara Mesir, dan pada puncaknya kekeritisan masyarakat Mesir dalam bentuk nasionalisme membenci mereka dan tidak mau mengakui kekuasaannya sedangkan pada saat yang sama hubungan Mesir dengan Turki sesama muslimnya di segenap penjara ikut terpengaruh pula.

          B.     Sekularisme Ali Abdul Raziq
Islam berkembang pesat sesuai perkembangan zaman. Salah satu perkembangan pemahaman yang sampai saat ini terjadi topik hangat adalah penegasan dari sebuah konsepsi mengenai sistem politik Islam, yang dalam ini adalah pencarian tentang konsep negara. Masalah ini kian makin komplek karena tatkala konsep negara bangsa yang berasal dari barat berpengaruh di praktekan dalam lingkungan Islam.
Masalah Khilafah, dalam arti sistem pemerintahan dalam Islam memang cukup ruwet, tetapi sangat penting. Sebagai fakta sejarah, ia pernah membawa citra gemilang, sekaligus menjadi biang keladi kemunduran Dunia Islam dalam berbagai aspek ajarannya. Kajian terhadap persoalan ini cukup penting, sebagai bahan untuk mencari alternatif modern mengenai teori politik dalam Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Masalah pokok dan mendasar tentang khilafah yang dibahas oleh Ali Abd al-Raziq dalam bukunya tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan: apakah sistem khilafah termasuk dasar pemerintahan dalam Islam? Menurutnya, pernyataan bahwa mendirikan khilafah itu tidak wajib, telah membawa konsekuensi mendasar tentang apa itu Islam. Apakah Islam itu agama saja atau agama dan dunia? Apakah dalam Islam ada pemisahan antara agama dan negara?
Negara memiliki dua tugas yaitu: (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan (2) mengorganisir dan mengintegrasikan manusia dan golongan-golongan kearah yang tercapai tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Bahkan ketika Nabi Muhammad membangun komunitas politik di Madinah, dia tidak pernah mengemukakan satu bentuk pemerintahan politik standar yang harus diikuti oleh para penerusnya kemudian. Apa yang disebut politik Islami tidak lebih dari ijtihad politik para elit Islam sepeninggal Muhammad. Ali Abdul Raziq memandang Rasulullah bukanlah seorang pewaris sistem pemerintahan melainkan hanya seorang utusan yang membara risalah untuk umatnya.
Ali Abdul Raziq berpendapat bahwa pemerintahan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan, jadi ia berpendapat agama dan politik atau negara itu harus dipisah, dan karena itu buku yang di tulis bertentangan dengan pemikir politik islam lain (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, 1985: 1-6). Salah satunya adalah sistem khalifah, karena menurutnya islam tidak mengajarkan tentang politik. Baginya, khalifah hanyalah sebuah sistem yang manusia ciptakan yang memang sesuai dengan waktu itu. Sehingga pada masa Ali Adbul Raziq, ia menolak tentang sistem pemerintahan khalifah karena dianggap sudah tidak relefan dengan zaman pada saat itu.
Islam tidak mengajarkan bentuk-bentuk pemerintahan yang harus diikuti pemerintah. Karena sesutu yang sentral dalam agama adalah iman (keyakinan), dan negara bukanlah sebuah tempat untuk membentuk keyakinan agama. Negara adalah sesuatu yang manusiawi dengan pola pikir manusia sendiri. Berkaitan dengan agama, Ali Abdul Raziq mengatakan bahwa Mereka mesti taat lahir batin sebab taat pada pemimpin berarti taat pada Allah dan membagkang pada pemimpin berarti berarti tidak taat pada Allah jadi mentaati peminpin dan perintahnya adalah suatu kewajiban seorang muslim, dan seseorang tidak di sebut sempurna tampa keislamannya seseorang tidak diakui menjadi imamah. (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, 1985: 6-7).
Pendapatnya itu dapat kita pahami dari pernyataan Raziq, Nabi Muhammad itu adalah rasul untuk mendakwahkan agama semata-mata, tidak dicampuri kecenderungan untuk mendirikan kerajaan dan tidak pula mendakwakan berdirinya negara.' (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 69).
Argumentasi yang dikemukakan sebagian besar ulama yang menyepakati wajibnya khilafah itu bermacam-macam. Sebagian menggunkan dalil akal dan logika (dalil ‘aqli), seperti pendapat Ibnu Kholdun tentang adanya ijmak Sahabat dan ijmak tabi’in bagi wajibnya khilafah. Ijmak versi Ibnu Kholdun ini didasarkan atas tinjauan sosiologis, yaitu keharusan adanya kumpulan manusia dan ketidakmungkinan hidup menyendiri, sehingga diperlukan al-hakim atau al-wazi; jika tidak demikian, akan terjadi kekacauan sosial, padahal memelihara eksistensi sosial termasuk di antara tujuan syara’ yang mutlak. Sebagian lagi berargumen dengan dalil Sayr’i baik, baik dengan nash Al-Quran, hadits maupun ijmak versi ahli Ushul al-fiqh. Golongan ketiga berargumentasi dengan dalil aqli dan syar’i secara bersama-sama. Pendapat kedua menyatakan bahwa khilafah bukan merupakan dasar pemerintahan dalam Islam. Dengan kata lain, sebagai sistem pemerintahan, khilafah termasuk persoalan yang diserahkan kepada kaum Muslimin. Sebagian kaum Mu’tazilah dan Khawarij Al-Najdat berpendapat bahwa pendirian khilafah tidak wajib; yang wajib adalah terlaksananya hukum syari’ah.
Ali Abd al-Raziq menolak dalil Ijma’ sebagai hukum syara’ atau hujah agama, baik ijma’ sahabat, ijma’ sahabat bersama tabi’in, maupun ijma’ seluruh kaum muslimin. Ia membuktikannya dengan argumen historis secara rasional terhadap pembantaian Yazid. Menurutnya, bagaimana ada ijma’ yang sebenarnya karena saat itu ada intimidasi. “Siapa yang menolak baiat, inilah bagiannya,” kata protokol upacara sambil menunjuk pedangnya. Pendapat ini dibantah oleh Al-Rais. Menurutnya, yang dimaksud dengan ijma’ adalah ijma’ sahabat dan tabi’in. Al-Rais mengatakan bahwa nilai ijmak yang tertinggi dan terkuat dalam syari’ah Islam ialah ijma’ sahabat. Selanjutnya Al-Rais menerangkan bahwa yang dimaksud ijma’ menurut pemahaman ulama adalah dalam kewajiban untuk menegakan khilafah, bukan dalam memilih orangnya (khalifah). Dalam memilih orangnya itu cukup dengan suara mayoritas; hal itu terjadi berulang kali dalam sejarah.

  1. Filsafat Ali Abdul Raziq
Ali Abdul Raziq lebih tepat bukanlah seorang filosof, ia hanyalah pemikir pembaharu islam yang pernah muncul ketika terjadi polemik besar dalam pemerintahan Mesir. Maka tidak heran jika pemikirannya adalah cenderung pada sistem pemerintahan yang ideal. Namun kita akan mencoba melihat pemikkiran Ali Abdul Raziq tersebut dari sudut pandang filsafat. Ia sangat membedakan antara dimensi manusia dan dimensi Tuhan. Dalam hal ini Tuhan tidak ikut campur dalam urusan manusia, terutama dalam pemerintahan. Rasulullah telah membawa risalah untuk umat muslim yang itu dapat dikembangkan dalam bentuk pemerintahan. Maka dari itu tidak sah bagi Tuhan jika masih disangkut-pautkan dengan problematika negara.
Al-Farabi seorang tokoh filsafat besar Islam mengemukakan bahwa manusia mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat atau bernegara, karena tidak mampu memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bantuan orang lain. Konsep Ibnu Taimiyah mengenai negara di dasarkan pada akal dan hadits. Argumen pemikiran Ibnu Taimiyah terletak pada kebutuhan universal semua manusia untuk bergabung, bekerja sama untuk menikmati berbagai manfaat kepeminpinan apakah mereka menganut agama atau tidak.
Sejarah pemikiran politik benar-benar menggambarkan hubungan yang dekat antara konsep watak manusia dan filsafat politiknya. Namun yang tidak kalah penting untuk dicatat adalah bahwa setiap tatana  sosial dan politik pada dasarnya pasti didasarkan pada suatu filsafat yang mencakup asumsi-asumsi dan keyakinan-keyakinan dasar mengenai manusia. Demikian pula setiap risalah politik pasti diletakkan dalam konsepsi mengenai watak alam.
Kebanyakan teori mengenai sifat kekuasaan tergolong kedalam dua kategori besar: organik dan mekanistik. Karya-karya Plato, Aristoteles, dan Burke merupakan representasi tipikal dari jenis yang pertama, sementara karya-karya para teoritis kontrak sosial mewakili jenis yang kedua. Teori organik berpandangan bahwa kekuasaan merupakan lembaga etis, denga tujuan moral. Kesatuan politik tumbuh dan dirunut dari predisposisi dalam manusia yang mendorong bersosialisasi dengan orang lain.
Teori mekanistik cenderung mengabaikan karakter sosial manusia denga memandang kekuasaan sebagai sebuah lembaga artifisial yang didasarkan atas kalim-klaim individu. Teori ini menganggap kekuasaan hanya sebagai sarana atau mesin yang muncul sebagai akibat kesepakatan diantara para individu yang ingin memuaskan keinginan-keinginan jangka pendek mereka yang tidak peduli dengan tujuan-tujuan bersama yang mencakup anggota-anggota lain dari kelompoknya.
Teori-teori tersebut sangat menitik beratkan manusia sebagai sumber pemikiran yang membentuk alam sekitarnya. Ada negara ideal dalam pandanga plato. Ketika masalah ini diangkat, ia bertanya “Akankah seorang pelukis menjadi lebih buruk karena setelah ia melukis-denga seni yang sempurna-tantang manusia ideal yang benar-benar cantik, dia tidak mampu menunjukan bahwa orang tersebut benar-benar ada?” dari sini tergambar dari pemikiran dasar tentang alam ide, yaitu segala sesuatu memiliki realitas yang sebenarnya, dan itu ada di alam ide. Maka bukan tidak mungkin kalau negara ideal itu benar-benar bisa dicapai. Secara singkat Plato mengungkapkan tentang kriteria seorang pemimpin haruslah seorang filosof, jika tidak ada maka pemimpin itu lah yang harus menjadi filosof. Artinya disini seorang pemimpin tidak hanya memimpin negara dalam pemerintahan saja, namun bagaimana pemimpin ini bisa memikirkan secara sistematis tentang rakyatnya, baik masalah dalam jajaran pemerintahan, maupun dalam masyarakat kecil.
Plato sempat mengatakan tentang negara idealnya, yaitu: ...saya tidak memikirkan ia (negara ideal) berada dimanapun juga di muka bumi... di kayangan, barangkali, sebuah pola dari negara itu disimpan bagi dia yang memiliki mata untuk melihat... persoalanya sama sekali bukan apakah negara itu berada di mana saja atau akan berada; melainkan agar prinsip-prinsipnya dipraktekkan, itu saja.
Ali Abdul Raziq mencoba mengangkat kembali kemerdekaan pemikiran manusia untuk mengatur negara sesuai denga situasi yang berlaku. Katanya, Islam adalah: 'Risalah la hukm, wa din la daulah'. (Islam adalah risalah, bukan pemerintahan. Islam adalah agama, bukan negara). (Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, hal. 64). Dalam keterangan lain di bukunya tertulis:Nabi besar Muhammad Nabi Muhammad SAW adalah semata-mata utusan Allah untuk mendakwahkan agama murni tampa mendirkan negara. Nabi tidak mempunyai kekuasaandunia , negara atau pun pemerintahan, nabi tidak mendirikan kerajaan atau politik atau sesuatu yang mirip dengan kerajan, dia adalah nabi seperti hal nya para nabi sebelumnya. Dia Bukan raja, bukan pendiri negara dan bukan pula mengajak ummat untuk mendirikan duniawi.
Manusia dalam pandangan Ali Abdul Raziq menjadi pusat pemikiran dan perkembangan ilmu pengetahuan. Manusia mengambil dari apa yang telah Tuhan sampaikan lewat utusannya. Termasul dalam masalah politik. Karena Allah, baginya tidak pernah menentukan sistem politik yang baku, sekalipun Rasulullah pernah menjadi kepala negara, namun Rasul tidak pernah mengajarkan sistem yang harus dipakai oleh negara-negara islam, termasuk bukan khalifah.

BAB III
KESIMPULAN

Pemikiran dari Ali Abd al-Raziq tentang khilafah menggugah pemikiran muslim untuk mencari alternatif tentang masalah negara Islam. Sistem khilafah yang dulu dianggap sebagai dogma agama terbukti tidak ada keterangannya dalam secara eksplisit dalam Alquran dan hadis. Yang bisa dipahami secara implisit adalah bahwa dasar-dasar Islam perlu panata yang merealisasikannya. Pranata yang paling mampu dan efektif untuk merealisasikannya adalah negara dan pemerintahan.
Cara berpikir Ali Abd al-raziq yang scholastic serta bersifat emphirical history dan rational telah membuktikan sesuatu yang baru. Namun sayang, metode berpikirnya itu telah menghasilkan sekulerisme yang tidak disepakati oleh sebagian besar Dunia Islam. Meskipun demikian, masalah terakhir ini kerap kali timbul ke permukaan, karena ia menyangkut pandangan hidup Muslim.
Dalam sudut pandang filsafat, pemikiran ini terpaku pada manusia, dimana manusialah yang seharusnya menentukan sistem untuk manusia yang lain sesuai dengan masa yang dialami. Dan juga Ali Abdul Raziq sangat membedakan antara hubungan Tuhan dan manusia dalam segi eksistensinya. Ia tidak mengikut-campurkan Tuhan dalam urusan manusia semata. Sedangkan agama adalah wadah untuk manusia berhubungan dengan Tuhan, bukan negara.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Raziq, Ali Abdul. 1925. Al-Islam wa Ushul Al-Hukm. Mesir Math Ba’ah.
Al-Maududi. 1775. Sistem-Sistem Politik Islam. Bandung: Mizan.
Al-Bana, Gamal. 2006. Relasi Agama dan Negara. Jakarta : Mata Air Publishing.
Ar- Rais, Dhiya Ad-Din. 1985. Islam dan Khilafah. Bandung: Pustaka.
Rapar, JH. 1995. Filsafat Politik Agustinus. Jakarta: PT. Grafindo Persada
Schmandt, Henry J. 2002. Filsafat Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget